Inventarisasi

LAM Kecamatan Galang Inisiasi Penyuluhan Hukum Bagi Masyarakat Galang

Penulis Bobi - 3 years ago

posts/iAHeNdN5d5HC5XFxdxxgrqXX7XKNQKEZlBs7794f.jpg
lambatam.id-Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Galang, Kota Batam menjadi salah satu inisiator kegiatan Penyuuhan Hukum bagi masyarakat pesisir di Galang. Penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Pantai Melayu, Kelurahan Rempang Cate pada 9 Desember 2021 lalu ini merupakan kerja sama LAM Kecamatan Galang dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dengan pola diskusi santai, penyuluhan hukum bagi masyarakat ini berlangsung cukup panjang, sejak pukul 08.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Topik utama yang dibicarakan mengenai persoalan status lahan di daerah Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Pemateri dalam kesempatan tersebut diantaranya Kepala Bidang (Kabid) Hukum Kanwil Kemenkumham Kepri, Usdianto; Ketua LAM Kecamatan Galang, Dato’ Rahmad; Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat; Pengelola Bantuan Hukum, Fadel Satyanegara; dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan, Bantuan Hukum dan JDIH, Rosdiana Evlin.

Ketua LAM Kota Batam, Dato’ Sri Setia Amanah Drs. H. Nyat Kadir, mengatakan kegiatan positif seperti ini sangat sesuai dilaksanakan di setiap kecamatan dan kelurahan karena bersinggungan langsung dengan masyarakat yang mungkin tidak memilki akses untuk masalah hukum yang mereka hadapi di Lapangan. 

“Lembaga Adat Melayu Kota Batam (LAM) menyampaikan penghargaan kepada KANWIL Kemenkumham Provinsi Kepri yang sudah bekerjasama dengan LAM untuk melakukan penyuluhan hukum untuk masyarakat adat di Kota Batam dan Kecamatan Galang,” kata Nyat Kadir. 

Like 0