Gelar Adat "Dato' Setia Amanah"

Penulis Bobi - 3 years ago Bucu Warta

Pada prinsipnya, siapapun dapat memperoleh gelar adat, selama ia memiliki bakti dan jasa yang sepadan dengan anugerah gelar adat tersebut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 20 Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu, dijelaskan bahwa Gelar Adat adalah nama/sebutan yang diberikan kepada tokoh secara perorangan sesuai menurut alur patut dan layaknya berdasarkan ketentuan dan pedoman yang dimiliki oleh Lembaga Adat Melayu. 

Penabalan Walikota/Kepala BP Batam, Muhammad Rudi sebagai ‘Dato Setia Amanah’ kata Kepala Biro Kebudayaan LAM Batam, Muhammad Zen, merupakan anugerah yang diberikan LAM Batam berdasarkan jabatan yang diemban oleh Muhammad Rudi sebagai kepala daerah di Kota Batam.

Dalam Pasal 3 ayat 3 dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) LAM Kepulauan Riau (Kepri), menjelaskan bahwa gelar Setia Amanah Adat di tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota merupakan gelar kehormatan tertinggi di tingkat Kabupaten/Kota bersangkutan dengan sebutan Datok. 

Ayat ke-4 di pasal yang sama, menjelaskan Setia Amanah Adat ditetapkan dengan Musyawarah Pengurus LAM Kepri untuk di tingkat yang bersangkutan. Ayat ke-5 menjelaskan bahwa Gelar Setia Amanah gugur dengan sendirinya apabila yang bersangkutan tidak lagi menjabat selaku Gubernur, Bupati/Walikota yang bersangkutan. 
Kembali ke Daftar Artikel