LAMBATAM.ID, BATAM – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam mengeluarkan sejumlah keputusan penting hasil Musyawarah dan Sidang Adat yang digelar pada 1 Juni 2026. Keputusan tersebut memuat sikap lembaga adat terkait ketertiban sosial, kepatuhan terhadap regulasi produk halal, serta respons terhadap dugaan penghinaan terhadap Bangsa Melayu.
Keputusan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat bernomor 015/LAM-BATAM/VI/2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. Surat ditandatangani Ketua Umum LAM Kota Batam, Raja Muhamad Amin, dan Sekretaris Umum Muhammad Yunus pada 2 Juni 2026.
Dalam dokumen hasil sidang adat, LAM Kota Batam menegaskan larangan berjualan tuak, babi, dan produk sejenis secara terbuka di ruang publik tanpa izin di wilayah Kota Batam.
Menurut keputusan tersebut, aktivitas penjualan minuman keras tradisional dan produk sejenis di tepi jalan maupun area publik dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya dan ketertiban yang dijunjung masyarakat Melayu di Kota Batam.
Selain itu, LAM Kota Batam juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan beserta aturan turunannya.
Baca juga: Gurindam 12 dalam Pelatihan Budaya LAM BatamLAM menilai implementasi regulasi tersebut penting untuk menjaga ketertiban usaha, kepastian hukum, dan harmonisasi kehidupan masyarakat di Kota Batam yang dikenal sebagai daerah dengan mayoritas penduduk Melayu-Muslim serta tujuan investasi nasional.
Soroti Dugaan Penghinaan terhadap Bangsa Melayu
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam keputusan sidang adat adalah pernyataan sikap terhadap seseorang bernama Raja Situmorang yang disebut dalam dokumen telah menghina Bangsa Melayu.
Dalam keputusan tersebut, LAM Kota Batam meminta yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media massa selama tujuh hari berturut-turut. Selain itu, yang bersangkutan juga diminta menjalani prosesi adat Melayu berupa "pulut kuning" serta mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
LAM Kota Batam juga menyatakan bahwa yang bersangkutan diminta meninggalkan Kota Batam dalam waktu 2 x 24 jam setelah menjalani proses hukum.
Keputusan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan elemen adat yang turut membubuhkan tanda tangan dalam dokumen hasil musyawarah dan sidang adat tersebut.
Menjaga Marwah Melayu di Kota Batam
Ketua Umum LAM Kota Batam Raja Muhamad Amin menegaskan bahwa keputusan musyawarah dan sidang adat merupakan bentuk tanggung jawab lembaga adat dalam menjaga marwah Melayu serta menjaga keharmonisan kehidupan masyarakat Batam yang multikultural.
Melalui keputusan ini, LAM berharap seluruh masyarakat dapat menghormati nilai-nilai budaya Melayu, mematuhi peraturan daerah yang berlaku, serta menjaga kondusivitas Kota Batam sebagai Bandar Dunia Madani.
Keputusan hasil Musyawarah dan Sidang Adat tersebut menjadi salah satu bentuk peran aktif lembaga adat dalam memberikan pandangan dan rekomendasi terhadap persoalan sosial kemasyarakatan yang berkembang di Kota Batam.